- Menyatakan Terdakwa Muhamad Ilham, S.Sos. alias Ilham alias Cuham bin Ahmad Rifa?i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, menyebarluaskan dan menyiarkan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Ilham, S.Sos. alias Ilham alias Cuham bin Ahmad Rifa?i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 Model RMX 1941, warna biru dengan nomor IMEI1: 865587042453795 dan nomor IMEI2: 865587042453787;
- 1 (satu) buah simcard AS dengan nomor 0853-9306-6047;
- 1 (satu) akun aplikasi Whatsapp ?Cuham? dengan nomor 0853-9306-6047;
- ;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme 5 Model RMX 1911, warna biru dengan nomor IMEI1: 861835042257755 dan nomor IMEI2: 861835042257748;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 5, warna gold dengan nomor IMEI1: 869720031917761 dan nomor IMEI2: 869720032417761;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor 0878-710207747;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor 0878-40321921;
- 1 (satu) akun aplikasi Whatsapp ?Maulana? dengan nomor 0878-4032-1921;
- 1 (satu) akun aplikasi Whatsapp ?Noor Ainah? dengan nomor 0822-7104-9293;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas A. Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Br Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Saudari Noor Ainah, S.Sos dan anaknya melalui Saudari Noor Ainah, S.Sos; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik464387