- Menyatakan Terdakwa I FUSIN RIFANI Alias PANI Alias UCIN Bin TASLIM dan Terdakwa II RAHMA DAHNIAH Alias AMAH Binti BAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I FUSIN RIFANI Alias PANI Alias UCIN Bin TASLIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II RAHMA DAHNIAH Alias AMAH Binti BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru nomor rangka : MH31YD006FJ170691, nomor mesin : IYD170696;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi DA 6736 LAY tahun pembuatan 2015 warna biru nomor rangka : MH31YD006FJ170696 atas nama pemilik SAPNAH;
- 1 (satu) buah helm bertuliskan Honda Scoopy warna hitam;
- 1 (satu) Buah helm merek GM warna hitam kombinasi putih ukuran M
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 385/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 385/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ASLAMIYAH Alias MIA Binti BAHRUDIN. Dikembalikan kepada saksi PUTRI AMALIA Binti HANIL. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pid.B/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 385/Pid.B/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik7622