- Menyatakan terdakwa I KADEK WISAKASASTRA als. GUSDEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana atas Terdakwa I KADEK WISAKASASTRA als. GUSDEK , dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tupperware plastik warna biru didalamnya berisikan :
- 1 (satu) poket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1, 46 (satu koma empat enam) gram Kode A.
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram Kode B
- 6 (enam) buah plastic klip bening.
- 2 (dua) bendel plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) buah botol plastic air mineral yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet plastic dan pada salahs atu pipetnya terpasang sebuah pipa kaca.
- 1 (satu) buah buah botol kaca yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet plastic.
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah sumpit besi yan pada ujungnya terdapat potongan pipet plastic yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah potongan batang lidi yang terdapat gulungan kertas rokok.
- 1 (satu) buah korek api gas yang telah dimidifikasi.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah Hp android merk Infinix warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Mito warna merah.
- 1 (satu) buah buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara; dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik4135