- Menyatakan Terdakwa IWAN WAHYUNI ALIAS JIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket klip plastik transparan yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram dan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah botol permen plastik Merk Lotte warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek Merk Anything warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) unit HP Merk Motorola warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Hammer warna merah hitam;
- 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya telah dimodifikasi
- uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik4147