- Menyatakan Terdakwa RONY alias KACANG bin WIDIO HARJONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pengrusakan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan Tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda D1B02N12L2 A/T,Tahun 2017 warna biru No.Ka : MH1JM2115HK614872, No.sin : JM21E1602658 dengan No.Pol: AB 4177 FX beserta kunci dan STNK an.SARJILAH alamat Gancahan VII RT/RW 002/015, Kel.Sidomulyo, Kec.Godean,Kab.Sleman, Yogyakata;
- 1 (satu) buah kaos oblong warna biru yang bertuliskan ?2021? GANTI BANDAR? bagian belakang dan depan bertuliskan ?KUMPUL REMUK?;
- 1 (satu) buah celana jeans warna coklat;
- 1 (satu) botol bekas minuman mineral merk aqua bekas tempat bensin;
- 2 (dua) buah plat nomor kendaraan sepeda motor AB 2005 ZN warna hitam dengan tulisan putih;
- 1 (satu) buah grobak angkringan yang terbuat kayu dan pelapis Venil yang terbuat dari plastik dan terbakar;
- 1 (satu) lembar kain warna hitam penutup grobak angkringan;
- 2 (dua) buah kursi panjang terbuat dari kayu yang dilapisi vinel yang terbuat dari palstik dan terbakar;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 116/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 116/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Joko Hartono ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik9939