- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TANGGAL 18 DESEMBER 2008 NO.22/PDT.G/2008/PN.BPP YANG DIMOHONKAN BANDING
- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA SELURUH PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.175.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 18 Desember 2008 No.22/Pdt.G/2008/PN.Bpp yang dimohonkan banding
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya seluruh perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 94/PDT/2009/PTSMDA |
|
Nomor | 94/PDT/2009/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 14 Juli 2009 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Wimpie Sekewael, Brwahjono |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2009 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2009/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2009/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2009/PTSMDA
Statistik269113