- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 4/PID.SUS/2021 TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 SEPANJANG MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ONI ALFRED DUWIRI ALIAS ONI SEPERTI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Februari 2021 sepanjang mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan pada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ONI ALFRED DUWIRI alias ONI seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
Putusan PT JAYAPURA Nomor 42/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Supomo, Brantonius Simbolon |
Panitera | S.sos., Yan Lamberth Rumaropen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA ONI ALFRED DUWIRI ALIAS ONI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI,MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,-( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK TERBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 3 ( TIGA ) BULAN; TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 ( SATU )BUNGKUS PLASTIK BENING UKURAN SEDANG BERISI GANJA; - 1 ( SATU ) POTONG CELANA PENDEK BERWARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ONI ALFRED DUWIRI alias ONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar diganti dengan pidana penjara 3 ( tiga ) bulan; Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu )bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja; - 1 ( satu ) potong celana pendek berwarna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; peradilan, sedangkan ditingkat Banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik6829