- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan ukuran:
- Panjang (utara)
- Panjang (selatan)
- Lebar depan (barat)
- Lebar belakang (timur)
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- Panjang
- Lebar depan (barat)
- Lebar belakang (timur)
- MenetapkanPenggugat danTergugat masing-masing mendapat(seperdua)bagiandarihartabersama sebagaimana angka 2 di atas;
- MenghukumTergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama di atas untukmenyerahkankepadaPenggugat(seperdua)bagiandarihartabersamasebagaimanaangka 2diatasdanapabilatidakdapatdibagisecaranatura/fisik, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara danhasilpenjualanlelangtersebutdibagikepadaPenggugatdan Tergugatsesuai bagian masing-masing;
- Menolakgugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- MengabulkangugatanPenggugatRekonvensi untuksebagian;
- Menyatakanbahwahartaberupa uanghasilpenjualansepedamotorShogun,yangadaditanganTergugatRekonvensisejumlahRp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah)adalahhartabersama;
- MenetapkanPenggugatRekonvensidanTergugatRekonvensi,masing-masingberhakseperduabagiandarihartabersamasebagaimanatersebutpadaamarangka2diatas;
- MenghukumTergugatRekonvensiuntukmenyerahkanseperduabagiandarihartabersamasebagaimanatersebutpadaamarnomor2diataskepadaPenggugatRekonvensisejumlahRp750.00.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- MenyatakangugatanPenggugat Rekonvensi terhadapobjeksengketa berupasebidang tanah terletak di Jalan Kembali 4 Gg. Sehatitidak dapat diterima(nietontvankelijkeverklaard);
Putusan PA SAMPIT Nomor 645/Pdt.G/2020/PA.Spt |
||||||||||
Nomor | 645/Pdt.G/2020/PA.Spt | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
|||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | |||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PA SAMPIT | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kastalani | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggotamiftah Faridbr Hakim Anggotamukhlisin | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Husaini | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konvensi
yang terletak di jalan Juanda Nomor 032, RT. 035, RW. 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,dengan batas-batas sebagai berikut:
berikut bangunan rumah di atasnya dengan ukuran:
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi MembebankankepadaPenggugatKonvensi/TergugatRekonvensiuntukmembayarbiayaperkarainisejumlahRp1.420.000,00(satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 645/Pdt.G/2020/PA.Spt
Statistik10810