- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI NOMOR : 63/PDT.G/2020/PN.OLM, TANGGAL 25 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI JUMLAH PEMBAYARAN GANTI RUGI PEMULIHAN NAMA BAIK DAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT YANG TIDAK MENEPATI JANJINYA UNTUK MENIKAHI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI PEMULIHAN NAMA BAIK KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH RP40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN DIBAYARKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000;-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 63/Pdt.G/2020/PN.Olm, tanggal 25 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jumlah pembayaran ganti rugi pemulihan nama baik dan biaya pemeliharaan anak sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Terbanding semula Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi pemulihan nama baik kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan oleh Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Tergugat untuk kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000;-( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Terbanding Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT KUPANG Nomor 65/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 65/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Tutut Topo Sripurwanti, Brbagus Irawan |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2021/PT KPG
Statistik7556