- 2 (dua) bungkus/paket kecil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam plastik klip transparan berles warna merah dengan berat keseluruhan 0,45 (nol koma empat puluh lima) Gram.
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan berles warna merah ukuran sedang yang berisikan 13 (tiga belas) lembar plastik klip transparan berles warna merah ukuran kecil.
- 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Silver dengan no.sim card 0822-8463-3072.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah nopol. BL.3580.NV.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Jol Fahmi Bin Ilyas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotoka Golongan I Bukan Tanama Jenis Sabun?; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jol Fahmi Bin Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Jol Fahmi Bin Ilyas sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Diramapas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Rahim Hasanuddin selaku pemiliknya. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik6913