- Menyatakan Terdakwa Rika Alisman Pgl. Rika Binti Alisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Menguasai dan Mengakui sebagai Miliknya Dana Hasil Transfer Yang Diketahui Atau Patut Diduga Bukan Miliknya ???sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menyatakan terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, Kecuali apabila dikemudian hari ada perintah dari putusan Hakim karena Terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) Tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Memerintahkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar transaksi kredit dari rekening 2183017900 Astra Sedaya
- Finance ke rekening tujuan 0820143727 an. Rika Alisman dengan jumlah Rp. 118.200.000,- tertanggal 25 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar surat somasi No. 005/PT.ASF-SBSF/ACCPDG/IX/2020 tanggal 11 September 2020.
- 1 (satu) lembar surat pengantar atau tanda terima surat somasi No. 005/PT.ASF-SBSF / ACCPDG / IX/2020 tanggal 11 September 2020.
- 1 (satu) lembar surat somasi ke II No. 007/PT.ASF-SBSF /ACCPDG /IX/2020 tanggal 14 September 2020.
- 1 (satu) lembar surat pengantar atau tanda terima surat somasi ke II No. 007/PT.ASF-SBSF / ACCPDG /IX/2020 tanggal 14 September 2020.
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA an. Rika Alisman tanggal 07 September 2020.
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA No. rekening : 8520143727 an Rika Alisman.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Erita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik9250