- Menyatakan Terdakwa Leo Syahputra Pgl Putra als Baluik Bin Etdriadi tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Leo Syahputra Pgl Putra als Baluik Bin Etdriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan Narkotika golongan I berupa tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Leo Syahputra Pgl Putra als Baluik Bin Etdriadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama (9) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna putih merk CPE.
- 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klim warna bening.
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klim warna bening.
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik klim warna bening
- 1 (satu) helai celana jeans merk RIPCURI warna abu-abu.
- 1 (satu) bungkus plastik klim warna bening.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE.
- 1 (satu) unit hp merk oppo A3s warna merah.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik2623