- Menyatakan terdakwa ALAM SASMITO als ITOK Bin SUPARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hkum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hkum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena it dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp, 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 4(empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak HP merk oppo warna putih berisi 1 (satu) plastic klip sedang berisi 10 (sepuluh) palastikklip kecil berisi shabu-shabu, 1 (satu) plastic klip sedang berisi 3 (tga) plastic klip kecil berisi shabu- shabu, 1 (satu) plastic kecil berisi 2 (dua) plastic klip kecil berisi sabu- shabu, 1 (satu) plastic kecil berisi 1 (satu) plastic kecil berisi shabu-shabu,l (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok lastik warna putih,l (satu) kemasan plastic klip kecil:
- 1( satu) kotak rokok berisi 3 (tiga) linting rokok ganja dan 1 (satu) kemasan kertas rokok merek marshband ;
- 1 (satu) nit HP merek oppo warna biru dengan sicard simpati nomor 081333399334
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 5.000,- (lima ribu rupiah),
Putusan PN MALANG Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Satyawati Yun Irianti, Br Hakim Anggota Harlina Rayes |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADlLI dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik7447