- Menyatakan Terdakwa Aldi Wahyu Saputro Alias Begog Bin Anang Wahyudi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 23 September 2020 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 07 Juni 2020 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 18 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 29 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901017440536 atas nama WASITO AJI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 29 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 689101000331501 atas nama ADHI AGUS WIJAYANTO ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 689101000331501 atas nama ADHI AGUS WIJAYANTO ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 689101000331501 atas nama ADHI AGUS WIJAYANTO ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer Bank BRI dari rekening 688901005887530 atas nama DALMI ke rekening nomor : 0770786801 atas nama ALDI WAHYU SAPUTRO tanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer EDC Merchant ID: 000001370006694 atas nama ARIN YUARI ke rekening nomor : 014001047966506 atas nama AGUS PRIYONO tanggal 18 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer EDC Merchant ID: 000001370006694 atas nama ARIN YUARI ke rekening nomor : 014001047966506 atas nama AGUS PRIYONO tanggal 18 Nopember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer EDC Merchant ID: 000001370006694 atas nama ARIN YUARI ke rekening nomor : 014001047966506 atas nama AGUS PRIYONO tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui transfer EDC Merchant ID: 000001370089061 atas nama KPL SRI REJEKI ke rekening nomor : 182301003083507 atas nama DESI AMELTA AIRIN AI tanggal 23 September 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) bendel histori transaksi keuangan Bank BRI norek : 688901017440536 atas nama WASITO AJI periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Februari 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen berupa surat tugas nomor: 800.PERSI/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020 yang di cap dan ditanda tangani oleh Dr. DIDIK HARYANTO selaku Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro;
- 1 (satu) lembar dokumen berupa jadwal kerja staff gudang/logistic divisi II bulan Juli 2020;
- 1 (satu) bendel copy berkas perjanjian kerja;
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan Pemerintahan Kabupaten Sragen RSUD dr. SOEHADI PRIJONEGORO;
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen berupa berita acara serah terima jabatan staff kepegawaian yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Sragen RSUD dr. SOEHADI PRIJONEGORO Sragen tanggal 19 Mei 2020 di cap dan di tandatangani oleh Dr. DIDIK HARYANTO NIP. 196612251999031004 selaku Direktur RSUD dr. SOEHADI PRIJONEGORO;
- 1 (satu) buah ID CARD yang bertuliskan RSPP Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan terdapat foto atas nama WASITO AJI No. Reg : 197058885;
- 1 (satu) buah flash disk merk V-Gen 16GB;
- 1 (satu) buah baju Korpri;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 2DP R A/T (N - MAX) No. Pol : B 4194 FYB (Nopol terpasang : B 4149 FYB), warna merah, tahun 2019, Noka : MH3SG3190KJ903435, Nosin : G3E4E1903489 beserta kunci dan STNK atas nama QURTUBI alamat Kp. Pulomurub Rt. 01/ 03 Sukawijaya Tambelang Bekasi.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type D1AO2N18M1 A/T (Vario) Nopol AD 6394 BME Tahun 2018 warna Hitam Noka : MH1JFX11XJJK401980, Nosin : JFX1E1399727 beserta kunci dan STNK atas nama DEWI AMALIA PUSPA SARI alamat Mojo Kulon RT. 001/007 Sragen Kulon Sragen.
- 1 (satu) unit Televisi LED merk LG 42?.
- 1 (satu) unit air conditioning merk Midea warna putih.
- 1 (satu) buah gelang emas seberat 4,700 gram.
- 1 (satu) buah cincin emas seberat 4,400 gram.
- 1 (satu) buah kalung emas seberat 7,900 gram.
- 1 (satu) buah liontin emas seberat 2,600 gram.
- 1 (satu) buah grobak warna hijau bertuliskan ?AYAM SHIHLIN?.
- 1 (satu) unit air conditioning merk Midea warna putih.
- 1 (satu) set active speaker merk Polytron warna hitam kombinasi merah.
- 1 (satu) buah kasur (spring bed) merk Madina warna coklat.
Putusan PN SRAGEN Nomor 53/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Triskari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban Wasito Aji Bin Wagimin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik9133