- Menyatakan Terdakwa KRISNA TEGAR ALGHUFANI bin WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 ( sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah blower merek Quick 8570 warna hitam
- 1 (satu) buah HP Samsung J1 mini warna putih
- 1 (satu) buah power suplay warna hitam merek YIHUA PS-1501A
- 1 (satu) buah Laptop Thosiba warna hitam beserta cashnya
- 1 (satu) buah HP Samsung note 5 warna kuning emas
- 1 (satu) buah HP Samsung A3 warna hitam
- 1 (satu) buah HP Advan warna hitam
- 1 (satu) buah HP Samsung galaxy young G313 warna hitam
- 1 (satu)) buah HP Stroberry warna hitam
- 1 (satu) buah HP Samsung SM 83DE warna biru
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna kuning hitam
- 2 (dua) buah chash Samsung warna putih
- 7 (tujuh) buah Headset Realme
- 8 (delapan) buah Sofkes warna putih dan hitam
- 20 (dua puluh) buah kabel data merek foome dan robot warna hitam, merah, abu-abu, putih, biru
- 1 (satu) Linggis besi warna biru panjang 30 cm
- 1 (satu) gembok warna silver merek ELTRA
- 1 (satu) sepedamotor Yamaha Mio Nopol : AD-6375-DY warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol : AD-5639-DY
Putusan PN SRAGEN Nomor 41/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sami Anggraeni, Br Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi korban ANIS BADARUDIN bin SUPARDI (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi PAIMAN bin PAIMIN. Dikembalikan kepada Saksi JOKO SANTOSO bin WAGIYO. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik3818