- Menyatakan Terdakwa SUPARNO alis NOGLOK bin KROMO SUMARTO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SUPARNO alias NOGLOK bin KROMOSUMARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENCURIAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Uang Tunai Sebesar Rp.1.100.000 (satu Juta Seratus Ribu Rupiah) Dengan Rincian @ 50,000 Berjumlah 22 (dua Puluh Dua) Lembar
- 1 (satu) Buah Kacamata Warna Hitam Bertuliskan Luminox
- 1 (satu) Buah Jaket Parasit Berwarna Biru Bertuliskan Nike
- 1 (satu) Unit Spm Suzuki Satria Warna Hitam No.Pol: AD-3865 NE, Noka: MH8BG41EAEJ298178, Nosin: G427-ID314447
Putusan PN SRAGEN Nomor 42/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sami Anggraeni, Br Hakim Anggota Vivi Meike Tampi |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Prihati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi MULYONO bin WITO WIYONO (Alm), dikembalikan kepada Terdakwa SUPARNO alias NOGLOK bin KROMO SUMARTO (Alm) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUPARNO alias NOGLOK bin KROMO SUMARTO (Alm) ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik4110