- Menyatakan Terdakwa I Dennis Silvia Anggrayani alias teteh binti Supangat dan Terdakwa II Comel binti Amat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang melebih 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dennis Silvia Anggrayani alias teteh binti Supangat dan Terdakwa II Comel binti Amat dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menentapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/bungkus serbuk kristal jenis Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kondom yang ditemukan diri Terdakwa I Dennis Silvia Anggrayani alias teteh binti Supangat dengan berat kotor : 163,2 (serratus enam puluh tiga koma dua) gram
- 1 (satu) unit Handphone Samsung G7 Prime warna emas dengan kartu Telkomsel nomor 081365421744
- 3 (tiga) paket/bungkus serbuk kristal jenis Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kondom yang ditemukan pada diri Terdakwa II Comel binti Amat dengan berat kotor : 163,2 (serratus enam puluh tiga koma dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A3S warna merah dengan kartu Axis nomor 081383004579
- 1 (satu) lembar ATM Debit BCA Nomor : 5307-9520-4601-6672
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Karimun an. DENIS SILVIA ANGGRAYANI Alias TETEH Binti SUPANGAT,
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Karimun an. COMEL Binti AMAT
- 2 (dua) lembar Tiket Pass Pelabuhan Tanjung Balai Karimun-Batam
- 1 (satu) lembar surat keterangan sehat swab antigen yang dikeluarkan klinik jaya sehat an. DENIS SILVIA ANGGRAYANI Alias TETEH Binti SUPANGAT
- 1 (satu) lembar surat keterangan sehat swab antigen yang dikeluarkan klinik jaya sehat an. COMEL Binti AMAT
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam dengan kartu Telkomsel nomor 082171302397
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Lancer warna perak dengan Nopol BP 1482 ZF
Putusan PN BATAM Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Dikembalikan kepada terdakwa DENIS SILVIA ANGGRAYANI Alias TETEH Binti SUPANGAT; Dikembalikan kepada terdakwa COMEL Binti AMAT, sedangkan Terlampir dalam berkas perkara Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ABDULLAH Alias PAK OTEH Bin MAHMUD 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik8049