- Menyatakan Terdakwa I Doni bin Yen dan Terdakwa II Herman alias Man bin Sulaiman tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam jual Beli Narkotika Golongan I yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TerdakwaI Doni bin Yen dan Terdakwa II Herman alias Man bin Sulaimandengan pidana penjara selama 9 (Sembilan). tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas selempang warna hitam merk Polo England.
- 1 (satu) buah Rexona Motion Sense Roll On warna putih biru.
- 2 (dua) bungkus kristal bening sabu seberat 31,27 (tiga puluh satu koma dua tujuh) gram.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia 105 yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 082285644680.
- 1 (satu) lembar tiket Mv. Oceanna tujuan Tanjung Balai Karimun ? Harbourbay Batam.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia 230 yang didalamnya terdapat kartu telkomsel dengan nomor 081378280637.
- 1 (satu) lembar tiket Mv.Oceanna tujuan Tanjung Balai Karimun ? Harbourbay Batam.
- (satu) buah KTP asli atas nama DONI.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa DONI Bin YEN. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik3628