Putusan PN GARUT Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Nisa.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Meli Meliana Anak Dari Senjaya dan Terdakwa II Lyus Handoko Bin Virmin Yesaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat dalam memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Meli Meliana Anak Dari Senjaya selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Lyus Handoko Bin Virmin Yesaya selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Feri Sugianto alias Ahu Anak Dari Andreas, dkk; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam silver; - 2 (dua) buah handphone merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik6527