- Menyatakan Terdakwa Rudy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar foto copy Adendum Nomor K1564/RegBH44456/ 26.03.2020 /PMT321/xxiah/New04/ Rev04, tanggal 26 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari PT. Arista Latindo ke PT. Prima Abadi Jaya / PT. Mulia Makmur Abadi Up. Rudy, tanggal 08 Mei 2020, perihal Persetujuan Pemesanan Barang (PO).
- 1 (satu) lembar foto copy satu lembar Invoice Nomor:INV /INC3PLY/05.05.20/P043765/01.05.20/ 00344765, tanggal 8 Mei 2020.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Perjanjian Jual-Beli tanggal 25 Mei 2020.antara sdra RUDY dengan sdra KHOR BOON KEAN.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda terima uang dan barang
- 3 (tiga) lembar bukti transfer ke BCA dengan nomor rekening 0661259948 atas nama penerima YOWANDA NOVIANTI S
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA warna biru dengan nomor 5379 4120 0331 2955.
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 628119797109.
- 1 (satu) unit mobil BMW XI Nopol B 2781 MG berserta BPKB dan STNK
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Tiie Tung Mov Alias Lena; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik256172