- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA JULIAN SUWITO ALIAS WITO BIN MAHYUDIN TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU TANGGAL 30 MARET 2021 NOMOR 70/PID.SUS/ 2021/ PN BGL YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JULIAN SUWITO ALIAS WITO BIN MAHYUDIN DENGAN IDENTITAS SEPERTI TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 ( ENAM ) TAHUN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU TANGGAL 30 MARET 2021 NOMOR : 70/PID.SUS/2021/PN BGL UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000.00. ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding Terdakwa JULIAN SUWITO Alias WITO bin MAHYUDIN tersebut di atas ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 Nomor 70/Pid.Sus/ 2021/ PN Bgl yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JULIAN SUWITO Alias WITO bin MAHYUDIN dengan identitas seperti tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) tahun ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 Nomor : 70/Pid.Sus/2021/PN Bgl untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp5000.00. ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT BENGKULU Nomor 29/PID.SUS/2021/PT BGL |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D, Brh. Sunarso |
Panitera | Harneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID.SUS/2021/PT BGL
Statistik8436