- Menyatakan Terdakwa JOLLY Anak (alm) AKHIANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOLLY Anak (alm) AKHIANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik transparan berisikan 7 (tujuh) kantong plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) kantong plastik transparan berisikan 15 (lima belas) kantong plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah kantong plastik transparan berisikan kantong kosong klip transparan;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Nba |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 1 (satu) kantong plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu; b. 1 (satu) buah kotak Green Pagoda Pastiles berisikan : c. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan : d. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Nokia 105; e. 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; f. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB. 5345 QQ; g. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Zupiter Mx warna hitam KB. 5345 QQ dengan nomor Rangka MH350C001BK243787 dan Nomor Mesin : 50C-241192 beserta kunci sepeda motor; h. Uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2019/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2019/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Nba
Statistik4311