- Menyatakan I. PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN. M.Sc dan terdakwa II. Hj. SITI SUNIATI NADJAMUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama menyuruh menempatkan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan yang sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian;
- Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa II Hj. SITI SUNIATI NADJAMUDDIN hapus / gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN. M.Sc oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PROF. DR. IR. H. NADJAMUDDIN HARUN. M.Sc dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir formulir NA pernikahan antara IR. Yulian Aprianto dengan Nurul Nadjmi, ST. MT model N7 (Pemberitahuan hendak nikah) model N1 (surat keterangan untuk nikah), model N2 (Surat Keterangan asal usul) dan N4 (surat keterangan tentang orang tua) masing-masing dikeluarkan di Kelurahan Timongan Lompoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar Nomor : 35/KTL/V/06 tanggal 1 Mei 2006 dan Model N3 (surat persetujuan mempelai) tanggal 7 Mei 2006;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar Pemeriksaan Nikah antara Ir. Yulian Arpianto degan Nurul Nadjmi, ST. MT
- 1 (satu) eksemplar duplikat buku/kutipan Akta Nikah Nomor: 217/17/V/2006 tanggal 7 Mei 2006 antara IR. Yulian Aprianto dengan Nurul Nadjmi, ST. MT;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir catatan Akta Nikah di KUA Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pengadaan tahun 2006/2007;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir catatan Akta Nikah di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar, pengadaan tahun 1996/1997;
- Barang bukti nomor 1 sampai dengan 5 Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1019/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1019/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabania H.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik7725