- Menyatakan Terdakwa LORENSIUS HARTINUS Als INUS Anak (Alm) JUHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 3 (tiga) buah buku kecil dengan lembaran ada yang berwarna merah muda dan ada juga yang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar kertas sinsi angka;
- 1 (satu) lembar kertas rekap angka;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 105/Pid.B/2019/PN Nba |
|
Nomor | 105/Pid.B/2019/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2019/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2019/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2019/PN Nba
Statistik4210