- Menyatakan Terdakwa JUMADI Bin ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum membeli dan menjuak Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Bin ABDUL AZIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak bedak warna coklat hijau;
- 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk celsea;
- 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu( buah alat hisap (Bong);
- 4 (empat) buah korek api gas. 2 (dua) warna merah, 2 (dua) warna biru;
- 2 (dua) potongan tabung kaca;
- Uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN NBA |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN NBA
Statistik3414