- Menyatakan Terdakwa I ME?RAD ALI Als PAK Als MIRAT Als PAK NELI Bin ALI I ME?RAD ALI Als PAK I ME?RAD ALI Als PAK, terdakwa II SURIO Als IYO Anak BAHIAN dan terdakwa III IYAS Als BURUT Anak UCUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ME?RAD ALI Als PAK Als MIRAT Als PAK NELI Bin ALI I ME?RAD ALI Als PAK I ME?RAD ALI Als PAK, terdakwa II SURIO Als IYO Anak BAHIAN dan terdakwa III IYAS Als BURUT Anak UCUT dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set kartu remi.
- 1 (satu) buah meja kayu.
- 4 (empat) buah kursi plastik warna hijau.
- 1 (satu) lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka - angka.
- 1 (satu) buah pulpen.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 90/Pid.B/2019/PN NBA |
|
Nomor | 90/Pid.B/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Uang tunai sebesar Rp. 965.000 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan rincian : Tetap dalam penyitaan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ANDREAS Als REAS Als PAK TIA Anak ALIP; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2019/PN NBA
Statistik4014