- Menyatakan Terdakwa I ANTON JUNNED panggilan ANTON, Terdakwa II RAHMAT bin SUHENDRI panggilan AMAIK dan Terdakwa III AULIA HIDAYAT bin AMAL HIDAYAT panggilan DAYAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y17 warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JF5137CK585445 dan Nomor Mesin: JF51E3576434 tahun pembuatan 2012;
- 1 (satu) unit handphone merek Galaxi A20 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6 warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 c warna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) buah golok dengan genggaman terbuat dari kayu berbentuk kepala singa;
- 1 (satu) buah tas kecil warna loreng;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 22/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari, Hakim Anggota Prama Widianugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Desmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Alm. Riski Sandrio Pratama melalui Saksi Santi Arnida; Dikembalikan kepada Anak Saksi Diki Rahmad Wijaya; Dikembalikan kepada Anak Saksi Niken Dwi Guna; Dikembalikan kepada Anak Saksi Andi Nurul Asyiqin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik8535