Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilla Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustia Wulandari, Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa REZKY NAUFAL bin JONI WARMAN panggilan REZKY alias KINCENG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa REZKY NAUFAL bin JONI WARMAN panggilan REZKY alias KINCENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah; - 1 (satu) buah plastik klip merah yang berisikan 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip putih; - 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip putih; - 1 (satu) unit timbangan digital warna silver; - 2 (dua) buah kompeng warna merah; - 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah: - 4 (empat) buah pipet; - 1(satu) buah tas jinjing kain flanel warna orange; Dimusnahkan; - 1(satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan IMEI 354415052870559; - 1(satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan IMEI 1.86747205606616, IMEI 2.86747205606608; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik10033