- Menolak gugatan Provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah ??? NIHIL ???;
- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.710.000,- ( dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN Belopa Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Blp |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leonardus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Blp
Kasasi : 1507 K/Pdt/2022
Lainnya : 226/PDT/2021/PT MKS
Statistik8131