Putusan PT MEDAN Nomor 94/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 94/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brharis Munandar, Pahatar Simarmata |
Panitera | Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SEWAKTU PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA INI DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA HARI RABU TANGGAL 13 PEBRUARI 2019 TIDAK DIHADIRI OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ATAU KUASANNYA DAN TIDAK DIHADIRI JUGA OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT ATAU KUASANYA, DAN UNTUK ITU KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TELAH DIBERITAHUKAN ISI PUTUSAN TERSEBUT OLEH JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI MEDAN PADA HARI SENIN TANGGAL 4 MARET 2019 YANG DITERIMA DAN DITANDA TANGANI KUASANYA JOKO PURNOMO, S.H., DAN PERMINTAAN BANDING TELAH DIAJUKAN SENDIRI OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGATPADA HARI KAMIS TANGGAL 21 MARET 2019, ( SURAT KUASANYA DICABUT PADA TANGGAL 20 MARET 2019), SEHINGGA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN SENDIRI OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT, BERHUBUNG TANGGAL 7 MARET 2019 (HARI LIBUR HARI RAYA NYEPI) DAN TANGGAL 10 DAN 17 MARET 2019 (HARI LIBUR - MINGGU), SEHINGGA JIKA DIHITUNG TERNYATA PENGAJUAN PERMINTAAN BANDING TERSEBUT MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 14(EMPAT BELAS) HARI KERJA, SEHINGGA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT TELAH DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG, OLEH KARENANYA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM PERKARA INI TIDAK ADA MENGAJUKAN MEMORI BANDING, BAIK SEBELUM PERKARA INI DIKIRIMKAN KE PENGADILAN TINGGI MEDAN DAN JUGA PENGADILAN TINGGI MEDAN TIDAK ADA MENERIMA MEMORI BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SAMPAI PERKARA INI DIPUTUS PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING, SEHINGGA TIDAK DAPAT DIKETAHUI APA SAJA YANG MENJADI ALASAN-ALASAN KEBERATAN DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MENGAJUKAN PERMINTAAN BANDING TERSEBUT; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK ADA MENGAJUKAN MEMORI BANDING, NAMUN SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT BANDING MEMBACA, MENELITI DAN MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI, YAITU GUGATAN, JAWAB MENJAWAB, BUKTI-BUKTI SURAT-SURAT DARI KEDUA PIHAK BERPERKARA DAN BERITA ACARA SIDANG SERTA TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 535/PDT.G/2018/PN MDN TANGGGAL 13 PEBRUARI 2019, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR DAN TELAH MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA, TELAH MEMUAT DAN MENGURAIKAN SEMUA KEADAAN SERTA ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR DALAM PUTUSANNYA, KHUSUSNYA MENGENAI EKSEPSI ADALAH BERSESUAIAN DENGAN FAKTA PERSIDANGAN DAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, KARENA SEHARUSNYA YANG NYATA-NYATA MEMPEROLEH TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT ATAS DASAR JUAL BELI DAN NYATA-NYATA TELAH MENGUASAINYA TIDAK IKUT DIGUGAT, DAN JUGA MENGENAI PELUNASAN HUTANG PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KEPADA KOPERASI YANG TELAH DILUNASI AGAR OBYEK PERKARA TIDAK DILELANG TIDAK DIURAIKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN JELAS, SEHINGGA BERALASAN HUKUM EKSEPSI DALAM PERKARA INI DIKABULKAN ATAU DITERIMA, DAN DENGAN SENDIRINYA KARENA EKSEPSI DIKABULKAN ATAU DITERIMA, MAKA TIDAK BERALASAN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN POKOK PERKARA LEBIH LANJUT, KARENANYA GUGATAN DALAM POKOK PERKARA JUGA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA; MENIMBANG BAHWA DENGAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAJELIS HAKIM PANGADILAN TINGKAT BANDING AKAN MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING; MENIMBANG BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 13 PEBRUARI 2019 NOMOR 535/PDT.G//2018/PN MDN, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAPAT DIPERTAHANKAN PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN OLEH KARENA ITU HARUSLAH DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM PERKARA INI EKSEPSI DIKABULKAN ATAU DITERIMA DAN POKOK PERKARA TIDAK DAPAT DITERIMA, MAKA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN TERSEBUT; MEMPERHATIKAN PASAL-PASAL DALAM REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBG), (S. 1927-227.) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN UMUM SERTA PERATURAN-PERATURAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sewaktu pembacaan putusan perkara ini di Pengadilan Tingkat Pertama pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2019 tidak dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat atau Kuasannya dan tidak dihadiri juga oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat atau Kuasanya, dan untuk itu kepada Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 yang diterima dan ditanda tangani Kuasanya Joko Purnomo, S.H., dan permintaan Banding telah diajukan sendiri oleh Pembanding semula Penggugatpada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, ( Surat Kuasanya dicabut pada tanggal 20 Maret 2019), sehingga permohonan banding yang diajukan sendiri oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, berhubung tanggal 7 Maret 2019 (hari libur ?Hari Raya Nyepi) dan tanggal 10 dan 17 Maret 2019 (hari libur - Minggu), sehingga jika dihitung ternyata pengajuan permintaan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari kerja, sehingga permintaan banding tersebut telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini tidak ada mengajukan memori banding, baik sebelum perkara ini dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan dan juga Pengadilan Tinggi Medan tidak ada menerima Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat sampai perkara ini diputus pada Pengadilan Tingkat Banding, sehingga tidak dapat diketahui apa saja yang menjadi alasan-alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat untuk mengajukan permintaan banding tersebut; Menimbang, bahwa meskipun Pembanding semula Penggugat tidak ada mengajukan Memori banding, namun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, yaitu gugatan, jawab menjawab, bukti-bukti surat-surat dari Kedua pihak berperkara dan Berita Acara Sidang serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 535/Pdt.G/2018/PN Mdn tangggal 13 Pebruari 2019, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar dan telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, khususnya mengenai eksepsi adalah bersesuaian dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, karena seharusnya yang nyata-nyata memperoleh tanah dan bangunan tersebut atas dasar jual beli dan nyata-nyata telah menguasainya tidak ikut digugat, dan juga mengenai pelunasan hutang Pembanding semula Penggugat kepada Koperasi yang telah dilunasi agar obyek perkara tidak dilelang tidak diuraikan Pembanding semula Penggugat dengan jelas, sehingga beralasan hukum eksepsi dalam perkara ini dikabulkan atau diterima, dan dengan sendirinya karena eksepsi dikabulkan atau diterima, maka tidak beralasan untuk mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut, karenanya gugatan dalam pokok perkara juga harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pangadilan Tingkat Banding akan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Pebruari 2019 Nomor 535/Pdt.G//2018/PN Mdn, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan pada Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini eksepsi dikabulkan atau diterima dan pokok perkara tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan tersebut; Memperhatikan Pasal-pasal dalam Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg), (S. 1927-227.) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan KeHakiman jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 94/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt/2021/PT MDN
Statistik263178