Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Sak |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2021/PA.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Siak Sri Indrapura |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wachid Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Novriandi, Br Hakim Anggota Deded Bakti Anggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Arifin bin H. Mhd. Amin) untuk menikah (berpoligami) dengan perempuan bernama Arita binti Zulkifli; 4. Menetapkan harta bersama Pemohon dengan Termohon berupa: a. Sebidang tanah perkebunan karet yang dikelola sendiri Nomor 65/SKRP/PT/LLG/X/2016 dengan luas 9.851.80 M, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRP/PT) atas nama M. Arifin yang terletak di Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: Sebelah Barat dengan tanah Kasim bin Saim, sebelah Selatan dengan tanah Gang Abas, sebelah Utara dengan tanah Bukhari, dan sebelah Timur dengan tanah Jalan Pendidikan; b. 1 (satu) unit rumah tempat tinggal di atas tanah pekarangan, berdasarkan Surat Ganti Kerugian/Pulang Usaha yang terletak di Kampung Rintis, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: Sebelah Barat dengan Jalan, sebelah Selatan dengan Talib, sebelah Utara dengan Kasim, dan sebelah Timur dengan Hasan; dan c. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor, atas nama Muhammad Arifin, nomor registrasi BM 6360 SH, merk yamaha, type 5 TP/Jupiter-Z, jenis sepeda motor, model SPD MTR SOLO, tahun pembuatan 2005, isi silinder 110 CC, warna Merah, dengan Nomor Rangka/NIK/VIN MH35TP0065K610919, Nomor Mesin 5TP-833376; 5. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.G/2021/PA.Sak.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.G/2021/PA.Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2021/PA.Sak
Statistik6224