- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dengan kepengurusan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Nomor: 46 yang dibuat dihadapan Notaris DR Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., tertanggal 22 Juli 2020 sebagaimana Surat Nomor: S.001/BP/MB-LMP/VI/2020, perihal Pembukaan Blokir dan Perpanjangan SKTBH tertanggal 16 Juni 2020 dan surat Nomor: S.001/BP/MB-LMP/IX/2020, perihal Jawaban Surat Direktur Perdata Kemenkum HAM RI tertanggal 16 September 2020;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 529.000,- (Lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 235/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Umar Dani, Hakim Anggota Danan Priambada |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Aqua Kusumasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 235/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/G/2020/PTUN.JKT
Statistik12682798