- Menyatakan Terdakwa Febriansyah bin alm. Sahama alias Rian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk merek DYNA, kepala warna merah, bak warna Merah, Nomor Polisi DN 8697 BP (tanpa ban serep);
- 1 (satu) lembar STNK No. No. Q01965889s1 an. FUAD;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLAJ No. 351 381 01014 an. FUAD;
- 1 (satu) buah terpal warna hijau;
- 56 (lima puluh enam) panggal kayu jenis rimba campuran berbentuk bantalan dalam berbagai macam ukuran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak dengan pengirim an. BAMBANG, tanpa nomor dan tanggal dokumen,
- 4 (empat) lembar Fotokopi Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Tanah Milik nomor NB : 19.01.06.12.00010 an. RUSDIANTO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bambang Wahyudi; Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik24569