Putusan PN PALU Nomor 76/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang, Br Hakim Anggota Yakobus Manu |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PAHLAWAN GORANG alias ALE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan?; 2. Menyatakan Terdakwa PAHLAWAN GORANG alias ALE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair; 3. Membebaskan Terdakwa PAHLAWAN GORANG alias ALE dari dakwaan kedua primair; 4. Menyatakan Terdakwa PAHLAWAN GORANG alias ALE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?; 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver dengan nomor IMEI 357972084708642; - 2 (dua) buah plat sepeda motor dengan nomor polisi DN 2244 ER; - 1 (satu) buah helem merek GM warna biru hitam; - 1 (satu) pasang kaca spion sepeda motor; - 1 (satu) buah klilpan warna putih; - 2 (dua) buah mata gunting klipan warna hitam; - 1 (satu) buah gunting besi dengan gagang warna putih; - 1 (satu) buah gunting besi dengan gagang warna hitam; - 1 (satu) buah jaket warna cokelat abu-abu; Dikembalikan kepada saksi CHRISTIAN H. LUMI; - 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dan bergagang kayu dengan panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga) sentimeter; - 1 (satu) buah kaos hoodie warna kuning; - 1 (satu) buah topi kupluk merek Sport warna hitam; - 1 (satu) buah bantal kepala bermotif bunga yang terdapat bercak darah; - 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); - 1 (satu) buah puntung rokok merek Gudang Garam Surya; - 2 (dua) buah matchis / korek gas warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik13152