- Menyatakan Terdakwa M. RONI Alias RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memperdagangkan setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RONI Alias RONI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 312 (tiga ratus dus belas) botol madu yang bertuliskan Madu Tawon Lebah Alam;
- 441 (empat ratus empat puluh satu) botol Madu tampa merek;
- 2 (dua) Lebel/Stice/Merek Madu Alam Lebah Hutan;
- 5 (lima) jerigen warna putih yang berisikan Madu tanpa Merek ukuran 30 Liter;
- 6 (enam) Karung Botol Kosong;
- 1 (satu) Karung Gula Kristal Putih merek PG. Gorontalo ukuran 50 (lima puluh) kg;
- 4 (empat) Kg, Tepung Kanji merek Rumah Kelinci;
- 1 (satu) buah Kompor Minyak Tanah;
- 2 (dua) Loyang/Baskom warna Hijau dan hitam yeng berisikan madu siap pengemasan;
- 1 (satu) Ember besar warna Biru berisikan madu siap pengemasan;
- 1 (satu) Ember warna putih berisikan sarang madu asli;
- 1 (satu) Panci Stenlis berisikan madu;
- 1 (satu) Plastik segel warna merah dan kuning;
- 1 (satu) Plastik penutup botol warna kuning;
- 1 (satu) buah lem Fox berat 800 gram;
- 1 (satu) batang Lilin;
- 3 (buah) sendok/adukan terbuat dari kayu;
- 2 (dua) buah jeringen mintak tanah ukuran 5 liter;
- 2 (dua) buah Gayung warna merah dan orange;
- 1 (satu) buah saringan;
- 20 (dua puluh) lembar kartun dus Kosong;
- 2 (dua) buah kocokan adunan;
- 2 (dua) buah Nota Kontan Nota Pembelian/Penjualan;
- 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Britama dengan nomor rekening 0060-01-094445-50-9 atas nama MOH.RONI;
- 1 (satu) toples MI-WON (Micin/Fitsin);
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PIRT NO : 1093210030168-23, Nama IRT : SUMBER ALAM PERSADA, Penanggu Jawab : MOH. RONI Alamat Blok Sinapeul RT.01 RW. 05 Desa Jeruk Leueut Kec. Sindangwangi Majalengka, Jenis Pangan : Madu Merek Sumber Alam Persada, Kemasan Primer Gelas dikeluarkan di Kab. Majalengka, 5 Pebruari 2018 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka;
- 180 (seratus delapan puluh) botol madu yang bertuliskan Madu Alam Lebah Hutan ukuran 680 ml;
- 33 (tiga puluh tiga) botol madu yang bertuliskan Madu Tawon Lebah Alam ukuran 350 ml;
- 77 (tujuh puluh tujuh) botol madu yang bertuliskan Madu Tawon Lebah Alam ukuran 680 ml;
- 125 (seratus dua puluh lima) madu yang bertuliskan Madu Tawon Lebah Alam ukuran 350 ml;
Putusan PN PALU Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Hbr Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik17959