Putusan PN JAYAPURA Nomor 80/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Korneles Waroi |
Hakim Anggota | Alexander.j.tetelepta. Roberto Naibaho. |
Panitera | - Hennis Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RISMAN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa RISMAN oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa RISMAN dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa RISMAN dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Nota warna putih tertanggal 05 / 07 / 2020, yang bertuliskan nama barang yaitu Bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) KG, dengan harga perkilonya Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), jadi jumlah harganya Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah), Dan 1.700 (Seribu tujuh ratus) KG, dengan harga perkilonya Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah), jadi jumlah harganya Rp. 37.400.000,- (Tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 111.400.000,- (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Sdr. RISMAN ; - 1 (satu) lembar Nota warna putih tertanggal 09 / 07 / 2020, yang bertuliskan nama barang yaitu Bawang merah sebanyak 20 Bal atau 2.025 (Dua ribu dua puluh lima) KG, dengan harga perkilonya Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 70.875.000,- (Tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. RISMAN ; - 1 (satu) lembar Nota warna putih tertanggal 21 / 07 / 2020, yang bertuliskan nama barang yaitu Bawang merah sebanyak 32 Bal atau 3.200 (Tiga ribu dua ratus) KG, dengan harga perkilonya Rp. 29.000,- (Dua puluh sembilan ribu rupiah), sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 92.800.000,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang diterima oleh Sdr. RISMAN, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyitaan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik8333