Putusan PT DENPASAR Nomor 10/PID/2015/PT DPS |
|
Nomor | 10/PID/2015/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | Sutrisni, Brh. Ali Makki |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA TANGGAL 15 DESEMBER 2014, NOMOR : 188/PID.SUS/2014/PN. NGA. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; --------------------------- -- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; --------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 15 Desember 2014, Nomor : 188/Pid.Sus/2014/PN. Nga. yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------- -- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID/2015/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 10/PID/2015/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID/2015/PT.DPS.
Statistik11031