- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa : 1 (Satu) Bidang Tanah Kebun yang berisi sawah seluas 41.279,03 M2 terletak di Dusun Alue Lesung, Kampung Bandar khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Abdullah............................. 250 M
- Selatan dengan Tanah PT. BAHARI/ Kebun .................... 237,5 M
- Timur dengan Sungai........................................................... 167 M
- Barat dengan Tanah M. Yunus & Kebun.............................206 M
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.090.000.00 (empat juta sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 487/Pdt.G/2020/MS.Ksg |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2020/MS.Ksg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Lukman Hakim, Br Hakim Anggota Muhajjir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam poin 2 di atas (satu perdua) untuk Penggugat Konvensi dan (satu perdua) untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Badan Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya dibagi dua seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; 5. Menetapkan hutang bersama Hutang pada Saudara Bambang Buana sejumlah Rp65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah) hutang tersebut menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugat untuk melunasinya masing-masing (separoh/setengah) dari hutang tersebut, dan diambil dari harta bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pdt.G/2020/MS.Ksg
Statistik8220