- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat Sertipikat Hak Milik Nomor 02053 atas nama Zumratul Aini (Tergugat I) dengan mengambil tanah milik Penggugat di Blok AK seluas 255 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membuat Sertipikat Hak Milik Nomor 02054 atas nama Herry Islamiah (Tergugat II) dengan mengambil tanah milik Penggugat di Blok AK seluas 180 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02053 atas nama Zumratul Aini (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02054 atas nama Herry Islamiah (Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa Blok AK secara keseluruhan seluas 435 M2 yang terletak di Jalan Raya Nakau-Air Sebakul RT. 07 RW. 04 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan secara sukarela tanah objek sengketa Blok AK seluas 255 M2 kepada Penggugat;
- MemerintahkanTergugat II untuk menyerahkan secara sukarela tanah objek sengketa Blok AK seluas 180 M2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) apabila Para Tergugat lalai mematuhi putusan ini sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini berkekuatan tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi segala isi putusan dalam perkara aquo ini.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Menghukum Para Tergugat/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.590.000,00 (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Bgl
Statistik7613