- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHATANGGAL 6 MEI 2021 NOMOR 38/PID.B/2021/PN RAH YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KAMALIDIN, S.PT., M.SC., ALIAS KAMAL BIN LA HUMALI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP KAMALIDIN, S.PT., M.SC., ALIAS KAMAL BIN LA HUMALI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :2 (DUA) KARUNG YANG BERISIKAN 65 (ENAM PULUH LIMA) DOS KECIL/KOTAK MASKER DENGAN MERK ESKAMED DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUNA BARAT MELALUI SAKSI ARIF NDAGA, SKM., M.KES BIN LA NDAGA;
- 1 (SATU) BATANG BAMBU DENGAN UKURAN PANJANG KURANG LEBIH SEKITAR 6 (ENAM) METER YANG DITENGAH-TENGAHNYA TERDAPAT BEBERAPA LUBANG DAN TELAH PATAH MENJADI 3 (TIGA) BAGIAN,1 (SATU) LEMBAR SELIMUT BERWARNA HIJAU DENGAN MOTIF BUNGA, 3 (TIGA) BATANG POTONGAN KAYU KECIL,1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM YANG TIDAK MEMPUNYAI PENUTUP BELAKANG,1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- UANG MASING-MASING SEJUMLAH RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DAN RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK BRIO WARNA MERAH DENGAN NOMOR POLISI DD 1883 YU DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UDIN BUSRA, A.MA.PD BIN BUSRA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rahatanggal 6 Mei 2021 Nomor 38/Pid.B/2021/PN Rah yang dimohonkan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Kamalidin, S.Pt., M.Sc., alias Kamal bin La Humali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Kamalidin, S.Pt., M.Sc., alias Kamal bin La Humali dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) karung yang berisikan 65 (enam puluh lima) dos kecil/kotak masker dengan merk ESKAMED dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat melalui saksi ARIF NDAGA, SKM., M.Kes Bin LA NDAGA;
- 1 (satu) batang bambu dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 6 (enam) meter yang ditengah-tengahnya terdapat beberapa lubang dan telah patah menjadi 3 (tiga) bagian,1 (satu) lembar selimut berwarna hijau dengan motif bunga, 3 (tiga) batang potongan kayu kecil,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang tidak mempunyai penutup belakang,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang masing-masing sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit mobil merk Brio warna merah dengan nomor polisi DD 1883 YU dikembalikan kepada Saksi UDIN BUSRA, A.Ma.Pd Bin BUSRA;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 74/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 74/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brr. Anton Widyopriyono |
Panitera | I Gusti Made Kanca Ariputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan