- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- sebidang tanah berupa kebun sawit seluas 69.648 m2 terletak di Desa Airapa Km 18, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, batas sebelah utara dengan tanah Anwar dan tanah Sagiman, sebelah barat dengan tanah Hasibuan dan tanah Saikul, sebelah selatan dengan tanah Sukio dan tanah Ujang dan sebelah timur dengan tanah Ujang;
- sebidang tanah berupa kebun sawit seluas 14.137 m2 terletak di Jalan Raya Lintas Sinunukan-Batahan, Desa Airapa Km 18, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, batas sebelah utara dengan tanah Arwan dan tanah Tumorang, sebelah barat dengan tanah Arwan, sebelah selatan dengan Jalan Raya Lintas Sinunukan-Batahan dan sebelah timur dengan tanah Matondang;
- sebidang tanah seluas 1.023m2 dan bangunan rumah permanen diatasnya dengan luas bangunan 38m2 terletak di Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal,batas sebelah utara dengan Jalan Desa, sebelah barat dengan tanah Samidi, sebelah selatan dengan tanah Sarengat dan sebelah timur dengan tanah Karno;
- sebidang tanah pertapakan seluas seluas 455m2 terletak di Desa Airapa Km 18, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, tanah dikelilingi parit/siring dengan batas sebelah utara dengan Tanah Mamatnur, sebelah barat dengan Jalan Desa, sebelah selatan dengan tanah Roy Saputra dan sebelah timur dengan tanah Mamatnur
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dengan bagian masing-masing 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan objek gugatan 6.5 dan 6.6 dalam gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankerjlijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa tunggakan hutang Penggugat dan Tergugat kepada Bank Sumut KCP Simpang Gambir berdasarkan Perjanjian Kredit No 02/KC14-KCP098/ADD/2015 sebesar Rp. 523.115.511 (lima ratus dua puluh tiga juta seratus lima belas ribu lima ratus sebelas rupiah);
- Menetapkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk menanggung tunggakan hutang sebesar Rp. 261.557.756,- (dua ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) kepada Bank Sumut KCP Simpang Gambir;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar tunggakan hutang sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) tersebut kepada Bank Sumut KCP Simpang Gambir;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 466/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risman Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.020.000, (Lima juta dua puluh rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pdt.G/2020/PA.Pyb
Statistik1921