- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA TANGGAL 3 MEI 2021 NOMOR: 69/PID.SUS/2021/PN KKA, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG AKAN DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ALIMUDDIN ALIAS ALDI BIN MUH. SANIB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ALIMUDDIN ALIAS ALDI BIN MUH. SANIB OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 3 (TIGA) SHACET KEMASAN PLASTIK KLIP YANG MASING-MASING BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 3 Mei 2021 Nomor: 69/Pid.Sus/2021/PN Kka, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ALIMUDDIN alias ALDI bin MUH. SANIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIMUDDIN alias ALDI bin MUH. SANIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa 3 (tiga) shacet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dirampas Untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 69/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 69/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Hari Widodo, Brviktor Pakpahan |
Panitera | Hj. Elsye Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik550