- Menyatakan Terdakwa RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin YUSRAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin YUSRAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 ,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,82 gram dan berat bersih seberat 0,52 gram;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan MPACTINTS warna kuning;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip;
- 2 (dua) buah bong terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic Le Minerale;
- 1 (satu) buah botol Alkohol 70%;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) kotak bertuliskan GOON ROTA V2;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik300