- Menyatakan ROFICKI HERNADI Alias AMANG Alias KIKI Bin AKHMAD JIHADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000 ,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu - sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan merah;
- 1 (satu) lembar potongan alumunium (seng) kecil;
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik372