- 3 (tiga ) Lembar 3 Lembar Plastik Klip Yang Didalamnya Terdapat Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Bk 0,78 Dan Bb 0,26 Gram
- 1 (satu ) Lembar 1 (satu) Lembar Bekas Bungkus Kuku Bima
- 1 (satu ) Buah 1 (satu) Buah Vaving Rokok - Dirampas Untuk dimusnahkan
- 1 (satu ) Lembar 1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Biru
- 1 (satu ) Buah 1 (satu) Buah Handphone Merk Mezo Warna Hitam
- 1 (satu ) Buah 1 (satu) Buah Handphone Merk Icry Warna Coklat Tua
- 1 (satu ) Unit 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Nopol Da 6675 Pal Warna Hitam Biru
Putusan PN BANJARBARU Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I FATULLAH alias AHUL alias GURU bin M. YUSUF dan Terdakwa II MUHAMMAD FAZRILLAH alias JULAK bin NURILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukan permufakatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FATULLAH alias AHUL alias GURU bin M. YUSUF dan Terdakwa II MUHAMMAD FAZRILLAH alias JULAK bin NURILLAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SENIN tanggal 8 JUNI 2020 oleh kami : ARY WAHYU IRAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. RIO LERY PUTRA MAMONTO, S.H., dan WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RESNI NOORSARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dihadiri oleh ALINAEX. HSB, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. RIO LERY PUTRA MAMONTO, S.H. ARY WAHYU IRAWAN, S.H., M.H. WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, S.H., M.H.Panitera Pengganti,
RESNI NOORSARI, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik360