- Menyatakan Terdakwa I BUDI SANTOSO alias BUDI bin BURYANTO, Terdakwa II OCTA RIZKY YOLANDA alias OCTA bin MUHAMMAD GALANG ERY SUDEWO dan Terdakwa III HENDRI alias HENDRI bin FUADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha, jenis Mio, warna hijau, nomor rangka : MH328D40CBJ123129, nomor mesin : 28D3123063, Nomor Polisi : DA 6639 ZS, Tahun 2011, An. SUPIANI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, jenis Mio, warna hijau, nomor rangka : MH328D40CBJ123129, nomor mesin : 28D3123063, tanpa plat Nomor Polisi, Tahun 2011; 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver, Nomor Polisi : DA 2656 VC, Nomor Rangka : MH1HB21184K028231;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna krem silver DA 6764 PBQ, Nomor Rangka: MH1JM3118HK276454, Nomor Mesin: JM31E1280367;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna merah putih plat DA 4315 PJ, Nomor Rangka: MH34N500BYK506108, Nomor Mesin: 4WH184161
Putusan PN BANJARBARU Nomor 132/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 132/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik560