-
1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,27 gram bersih 0,15 gram;
-
1 (satu) lembar potongan kertas warna silver;
-
1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA MILD;
-
1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna putih;
-
1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Android warna putih;
-
1 (satu) buah handphone merek OPPO warna gold;
-
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT No.Pol.:DA 6250 PBZ warna putih tanpa surat;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 140/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FADLAN DHUHA alias FADLAN bin ARMANSYAH dan Terdakwa II HAFIZ FATHUR RAHMAN alias HAFIZ bin HARRIS FADILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukan permufakatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FADLAN DHUHA alias FADLAN bin MANSYAH dan Terdakwa II HAFIZ FATHUR RAHMAN alias HAFIZ bin HARRIS FADILLAH masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD FADLAN DHUHA Alias FADLAN Bin ARMANSYAH. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik440