- Menyatakan Terdakwa I Supiani Alias Odoy Alias Usup Bin Anang Subli (Alm) dan Terdakwa II Syafrudin Alias Udin Alias Pi'i Bin Masrani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Supiani Alias Odoy Alias Usup Bin Anang Subli (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Syafrudin Alias Udin Alias Pi'i Bin Masrani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX type 55S (T135SEC) DA 3845 PAA nomor rangka : MH3555002DK102681 dan nomor mesin : 55S102679 warna merah nomor : K-00491759 atas nama SAIFUDIN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX type 55S (T135SEC) nomor rangka : MH3555002DK102681 dan nomor mesin : 55S102679 warna hitam dengan nomor polisi terpasang DA 3980 AAF ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC110 D AT (Vario) warna Pink nomor Polisi DA 6722 CB dengan nomor mesin JF12E-1321987 dan nomor rangka MH1JF12108K317527.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 133/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 133/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sukamto Alias Doyok Bin Sono; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa II Syafrudin Alias Udin Alias Pi'i Bin Masrani; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik450