- Menyatakan Terdakwa Ridho Bagus Pambudi alias Edo alias Budi Bin Zamrori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ridho Bagus Pambudi alias Edo alias Budi Bin Zamrori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 1,00 gram
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu
- 2 (dua) lembar plastik klip
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca
- 1 (satu) buah kotak bekas mek up warna silver
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna merah
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam
- 1 (satu) kantong kain warna putih
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
- 1 (satu) buah Hand phone merk OPPO warna putih
Putusan PN BANJARBARU Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik710