- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSANPENGADILANNEGERI KENDARI TANGGAL 29 APRIL 2021NOMOR.152/PID.B/2021/PN KDIYANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS TAHANAN DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGAAMARSELENGKAPNYABERBUNYISEBAGAIBERIKUT :
- MENYATAKANTERDAKWASECARASAHDANMEYAKINKANBERSALAHMELAKUKANTINDAKPIDANA PENIPUAN.
- MENJATUHKANPIDANAKEPADATERDAKWADENGANPIDANAPENJARASELAMA : 2 ( DUA ) BULAN.
- MEMERINTAHKANTERDAKWATETAPDITAHAN;
- MENETAPKANLAMANYATERDAKWADALAMTAHANANDIKURANGKANSELURUHNYADARIPIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI SENILAI RP.1.900.000.- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) TERTANGGAL 2 SPTEMBER 2019 YANG DITANDA TANGANI OLEH YUSUF HAMIDI.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI SENILAI RP.4.000.000.- ( EMPAT JUTA RUPIAH ) TERTANGGAL 13 OKTOBER 2019 YANG DITANDA TANGANI OLEH YUSUF HAMIDI.
- MEMBEBANKANBIAYAPERKARAKEPADATERDAKWAUNTUKTINGKAT BANDING SEJUMLAHRP5.000,00. ( LIMA RIBU RUPIAH )
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusanPengadilanNegeri Kendari tanggal 29 April 2021Nomor.152/Pid.B/2021/PN Kdiyang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status tahanan dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehinggaamarselengkapnyaberbunyisebagaiberikut :
- MenyatakanTerdakwasecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana Penipuan.
- MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwadenganpidanapenjaraselama : 2 ( dua ) bulan.
- MemerintahkanTerdakwatetapditahan;
- MenetapkanlamanyaTerdakwadalamtahanandikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.1.900.000.- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 2 Sptember 2019 yang ditanda tangani oleh Yusuf Hamidi.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.4.000.000.- ( empat juta rupiah ) tertanggal 13 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Yusuf Hamidi.
- MembebankanbiayaperkarakepadaTerdakwauntuktingkat banding sejumlahRp5.000,00. ( lima ribu rupiah )
Putusan PT KENDARI Nomor 66/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 66/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ferdinandus B |
Hakim Anggota | Brberton Sihotang, Cipta Sinuraya |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN SAKALI VANISA. |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi korban SAKALI VANISA. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan